Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

BMKG Keluarkan Hasil Pemetaan Wilayah Cianjur yang Rawan Gempa Bumi

BMKG mengeluarkan hasil pemetaan wilayah Cianjur yang rawan gempa. (Design by @jauhras)

ANDALPOST.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terbitkan peta bahaya gempa bumi di wilayah Cianjur. Wilayah-wilayah ini kemudian dipetakan menjadi tiga zona yakni: terlarang, terbatas dan bersyarat.

BMKG menerbitkan pemetaan akan bahaya gempa di Cianjur karena Sesar Cugenang yang sebelumnya mengguncang wilayah ini. Hasil pemetaan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak-pihak terkait agar dapat diperhatikan dengan seksama. 

Dari pemetaan ini, BMKG membagi zona dengan indikasi potensi gempa yang juga berbeda-beda. Untuk menentukan zona tersebut, wilayah yang dipilih disebut telah diverifikasi dan diteliti oleh pihak BMKG. 

“Setelah melakukan verifikasi, didapatkan tiga zona bahaya gempa bumi, berupa zona terlarang dengan warna merah, zona terbatas dengan warna orange dan zona bersyarat dengan warna kuning,” jelas BMKG pada website resminya, Minggu (8/1/2023). 

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa zona merah merupakan zona dengan karakteristik patahan Aktif Cugenang 0 sampai 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Zona ini merupakan zona paling rentan terhadap gempa atau pergerakan tanah. 

“Terhadap zona merah, BMKG merekomendasikan untuk tidak dibangun kembali bangunan-bangunan yang telah rusak. Bangunan yang sudah ada bisa direlokasi atau dipindahkan,” tulis pihak BMKG. 

Wilayah dalam Zona Merah

Zona merah terdiri dari wilayah Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Nagrak, Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum.

Kemudian ada juga dari Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

BMKG juga menerangkan bahwa untuk zona orange memiliki ciri patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.

Bagi zona orange, masih dapat didirikan bangunan tetapi harus memenuhi spesifikasi yang ketat sehingga nantinya tidak akan membahayakan. 

Zona kuning adalah zona dengan kriteria Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Zona ini dapat dibangun bangunan dengan ketentuan yang tahan terhadap gempa dan gerakan tanah. 

Pemetaan wilayah rawan gempa di Cianjur dilakukan oleh pihak BMKG bersama berbagai pihak dan instansi untuk memaksimalkan upaya pemetaan ini.

BMKG juga melakukan diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian PUPR dan BNPB dan pihak-pihak lainnya yang sekiranya berkompeten. 

Selanjutnya, proses verifikasi juga telah dilakukan dengan cara turun langsung ke Cianjur agar mendapatkan hasil yang sesuai. Dalam proses verifikasi, BMKG juga didampingi oleh pemerintah Cianjur yang dipimpin oleh Bupati Cianjur. 

Berdasarkan laporan yang diterima, wilayah yang menjadi target verifikasi telah dikunjungi. Mereka mengunjung beberapa wilayah yang tersebar dalam kecamatan serta kampung yang berbeda. 

“Proses verifikasi diawali dari Kampung Rawacina, Desa Nagrak lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu verifikasi lapangan juga dilanjutkan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri sampai Desa Ciherang,” jelas BMKG dalam siaran persnya. 

Peta wilayah rawan gempa ini diharapkan dapat menjadi perhatian dan membantu dalam proses pembangunan di wilayah Cianjur.

Selain itu, peta ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam pengelolaan tata desa di Cianjur. 

(GEM/MIC)