ANDALPOST.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberi izin usaha kepada perusahaan pegadaian PT Semeru Agung Gadai berdasarkan KEP-5/D.05/2023, Senin, (6/02).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Pengumuman pemberian izin usaha terhadap PT yang terletak di Kota Malang tersebut, ditetapkan pada 13 Februari 2023.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Ogi dalam keterangan resmi di laman OJK, Senin, (13/02).
Kemudian, sesuai dengan ketentuan dari Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31). PT Semeru Agung Gadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet). Seperti mencantumkan nama dan/atau logo Perusahaan Pegadaian.
Berikutnya, mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pegadaian diawasi oleh OJK. Dilengkapi dengan hari dan jam operasional.
Terakhir, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa / imbal hasil bagi perusahaan pegadaian. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.