ANDALPOST.COM – Bripka Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi menjalani sidang vonis Rabu, (15/2) silam.
Bharada E dinyatakan bersalah karena menembak dan menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat. Namun, vonis Eliezer paling ringan dan tidak seperti yang dituntutkan. Ini karena jasanya dalam membongkar skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
Eliezer hanya divonis 1,5 tahun penjara berbeda dari tuntutan sebelumnya yang 12 tahun penjara.
Nasib Eliezer sebagai Anggota Polri
Diketahui, hingga saat ini Eliezer belum sama sekali dijatuhi sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari kesatuan Polri melalui sidang etik. Hal ini membuat Eliezer berbeda dengan Ferdy Sambo yang telah dipecat dari kesatuan Polri.
Fenomena ini tentu menjadi asumsi jika Bharada E punya peluang untuk kembali ke instansi kepolisian menjadi anggota Brimob.
Ada dua peraturan yang akan menentukan nasib Eliezer yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) 7/2022 tentang KEPP dan KKEP. Kedua, ada Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Menurut pengamatan Andalpost, bahwa Eliezer berpeluang untuk kembali menjadi Brimob di Polri. Walaupun akan ada sanksi atas tindakannya seperti penjara 1,5 tahun, tapi tetap menjadi anggota Polri.