ANDALPOST.COM — Partai Buruh menyikapi perkembangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan penolakan.
Presiden Partai Buruh merangkap sebagai Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, bahkan telah mempersiapkan sejumlah langkah aksi penolakan.
Mewakili Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, ia menilai sikap DPR menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU bertentangan dengan keinginan masyarakat.
“Kami mengecam keras dan menolak sikap DPR yang menyatakan setuju dengan Perppu Ciptaker menjadi UU. Sikap DPR yang menyetujui, bertentangan dengan keinginan masyarakat luas,” ujar Said dalam konferensi pers pernyataan sikap, Kamis, (17/2).
Said juga mengutip data Litbang Kompas yang mengungkap 60,5 persen publik menilai UU Ciptaker tidak mewakili aspirasi mereka.
“Dengan demikian, DPR yang telah menyetujui Perppu ini menjadi UU mewakili siapa?” tanya Said retoris.
Oleh karena itu, Said mengatakan bahwa Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan senantiasa menolak. Saat ini ia mengatakan telah mengagendakan beberapa aksi.
Pertama, sambil menunggu nomor UU pasca disahkan akhir bulan ini, akan ada aksi besar-besaran buruh di 34 provinsi.
“Aksi besar-besaran akan dimulai serempak melibatkan seluruh serikat buruh. Enam konfederasi serikat buruh terbesar, 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional,” terang Said.
Jika aksi tersebut tidak dipertimbangkan DPR, maka Said menyampaikan bahwa organisasi serikat buruh akan mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional.
Dijelaskan bahwa mogok nasional itu akan diikuti oleh 5 juta buruh. Seruannya adalah stop produksi. Adapun untuk tanggal, Said mengatakan akan melihat sikap Pemerintah terhadap aksi besar-besaran sebelum itu.