Kala itu, Lukas Enembe telah diincar oleh KPK yang telah berkoordinasi dengan satuan keamanan di Papua.
Mereka mendapat informasi jika Lukas akan pergi ke Tolikara, Mamit melalui jalur udara dan luar negeri. Melihat kesempatan ini, akhirnya tim penyidik melakukan penangkapan kepada Lukas di lokasi.
Penangkapan ini dilakukan oleh KPK lantaran Lukas tidak kooperatif dalam mempercepat penyidikan.
“Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” tutur Firli.
Pemeriksaan Tahap Awal
Pasca diamankan Lukas langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan tahap awal.
Baru setelahnya Lukas dibawa melalui jalur udara menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Laporan pemeriksaan kesehatan tersebut mengharuskan jika untuk sementara Gubernur Papua itu harus dirawat. Ini karena kondisi kesehatan Lukas belum begitu prima untuk dilakukan penyidikan dan penahanan.
Sementara itu, KPK langsung menetapkan penahanan sementara selama 20 hari kepada Lukas. Nantinya politisi Demokrat itu bakal mendekam di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Namun proses tersebut akan menunggu keterangan dokter setelah kondisi Lukas membaik dan prima.
“Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” tutur Firli.
Lukas adalah Gubernur yang terlibat transaksi suap menyuap dengan Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Pasalnya perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
Menurut pengamatan KPK, terindikasi kemenangan Rijatono karena melakukan suap terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua gunan memenangkan tender.
Selain suap ada gratifikasi dengan kisaran 10 miliar terkait jabatannya sebagai orang nomor satu di Papua. Hal ini membuat kerugian terhadap APBD Papua yang hanya menguntungkan beberapa golongan.
Kini Lukas telah ditangkap dan perjalanannya yang berbelit sudah berakhir di rutan KPK sebagai koruptor.
(PAM/FAU)