“Bahwa dari pengertian gangguan stres pasca trauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan,” kata hakim.
Hakim juga menilai jika tindakan kekerasan seksual itu mustahil. Melihat jarak relasi kuasa yang terjadi oleh keduanya yang tidak masuk akal.
“Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri,” ujar hakim.
Vonis Kuat Ma’ruf
Sementara itu Kuat Ma’ruf juga mengalami nasib serupa. Sopir pribadi Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan sebelumnya yakni 8 tahun.
Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah karena tidak mencegah pembunuhan tersebut. Kuat bahkan terlibat dalam menyukseskan eksekusi dan memanipulasi kematian Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara,” imbuh hakim.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Ricky Rizal saat ini sedang menghadapi sidang vonis. Ricky Rizal bisa bernasib mendapat vonis yang berat dari tuntutan.
Mengingat Ricky telah tahu skenario pembunuhan ini sebelumnya, namun dia tidak mencegahnya.
Sementara Richard Eliezer yang menjadi joker dalam kasus ini kemungkinan mendapat angin segar. Mengingat banyak dukungan untuk meringankannya. Bahkan pihak keluarga Yosua sendiri.
Diketahui Bharada E bakal menempuh sidang pada Rabu (15/2/2023) besok. (pam/fau)