Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Apple Dituntut Dua Wanita Amerika Serikat karena Perangkat AirTag

Apple dituntut oleh Dua Wanita yang Mengatakan Bahwa AirTag dapat melacak orang sembarangan. (Design by @kenzz.design)

ANDALPOST.COM – Apple Inc. mendapatkan gugatan dari dua orang wanita di Amerika Serikat. Mereka menduga bahwa perangkat AirTag miliknya memudahkan penguntit untuk melacak dan meneror korban.

Menurut gugatan dari kedua wanita tersebut, para pelaku dapat meletakkan AirTag tersebut di bawah mobil mereka untuk melacak lokasi korban.

Apple memperkenalkan alat pelacak mungil yang disebut AirTag pada April 2021. Perangkat ini berbentuk bulat seukuran uang koin yang dapat dibawa kemanapun.

Benda ini didesain sedemikian rupa sehingga pengguna dapat menyelipkannya ke dalam barang pribadi, seperti kunci atau ransel dan barang yang mudah hilang lainnya agar mudah dilacak.

Namun belakangan ini, perangkat tersebut sering disalahgunakan oleh para pelaku untuk melacak orang tanpa persetujuan mereka. Isu ini kemudian membuat Apple digugat oleh salah satu pihak yang menjadi korban.

Menurut laporan Bloomberg, dua wanita telah mengajukan gugatan baru kepada Apple dengan tuduhan bahwa AirTag mempermudah penguntit untuk melacak dan meneror korban.

Gugatan class action diajukan oleh dua orang wanita di pengadilan federal San Fransisco pada Senin (05/12/2022). Salah satu penggugat telah melaporkan bahwa mantan pacarnya memasang AirTag di roda mobilnya.

Penggugat juga mengklaim bahwa dengan AirTag tersebut, mantan pacarnya dapat mengetahui pergerakannya bahkan kemana dia pindah.

Wanita lain yang menggugat Apple juga mengatakan bahwa suaminya telah melacak pergerakan dirinya dengan memasang AirTag di ransel anaknya.

Dalam kasus lain, pelacakan dengan menggunakan AirTag telah menyebabkan pembunuhan.

Di Ohio, seorang mantan pacar menggunakan perangkat tersebut untuk melacak dan menembak seorang wanita.

Di tempat lain, seorang wanita di Indianapolis, Indiana, menyembunyikan AirTag di mobil mantan pacarnya untuk mengikutinya ke bar dan menabraknya.

Saat merilis produk AirTag untuk pertama kalinya, Apple mengklaim bahwa produk tersebut dapat menjadi “bukti penguntit”. Namun, setelah mendapat banyak keluhan dari berbagai pihak, Apple melakukan pembaharuan perangkat tersebut.

Apple menambah fitur dengan mempersingkat jendela notifikasi dan menambahkan notifikasi “Moving With You” untuk perangkat Apple. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk tahu saat AirTag yang tidak terdaftar pada mereka ada di sekitarnya.

Perusahaan berlogo apel itu juga telah merilis aplikasi yang memungkinkan pengguna Android untuk mencari AirTag dan mengetahui apakah seseorang mengikuti mereka.

Meskipun sudah merilis aplikasi dan fitur tambahan, namun hal ini tidak dapat meredakan kekhawatiran para pengguna AirTag.

“Sementara Apple telah membangun pembaharuan ke dalam produk AirTag, mereka sangat tidak memadai, dan tidak berbuat banyak, jika ada, untuk segera memperingatkan individu jika mereka sedang dilacak,” ujar penuntut pada Senin (5/12/2022).

Para wanita menuduh perusahaan telah lalai dengan melepaskan perangkat yang tidak aman. Mereka juga meminta pengadilan untuk memberikan ganti rugi moneter yang tidak ditentukan.

Kedua penuntut berusaha untuk mewakili orang lain dengan mengatakan bahwa ada kemungkinan yang berisiko bagi seseorang untuk mengintai melalui “produk berbahaya” itu.

Di Indonesia sendiri, AirTag resmi dipasarkan pada bulan Juni 2021. Produk ini dibandrol dengan harga mulai dari Rp449 ribu hingga Rp649 ribu.

Airtag sendiri dapat bertahan selama satu tahun masa pakai baterai, dilengkapi dengan speaker internal, akselerometer, Bluetooth LE dan baterai yang dapat diganti saat dayanya habis.

(WAN/MIC)