Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Apple Harus Siap Hadapi Pemeriksaan Ulang Sengketa Pajak Senilai $14 Miliar

Apple kembali harus berhadapan dengan pengadilan Eropa terkait sengketa pajak (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM — Dalam peristiwa yang signifikan, Apple menghadapi kemunduran besar dalam perjuangannya yang berkepanjangan melawan peraturan pajak sebesar $14 miliar (Rp 219 Triliun) yang diberlakukan oleh Uni Eropa. 

Seorang penasihat pengadilan tertinggi Uni Eropa telah menyampaikan kekhawatiran mengenai kesalahan hukum yang dilakukan oleh pengadilan Uni Eropa dalam keputusannya yang memihak Apple. Sehingga mendorong rekomendasi untuk pemeriksaan ulang kasus tersebut secara komprehensif.

Sengketa pajak ini merupakan bagian penting dari inisiatif Uni Eropa yang lebih luas.

Di mana dipimpin oleh Kepala Antimonopoli, Margrethe Vestager untuk mengatasi apa yang dianggap oleh regulator sebagai bantuan negara yang tidak adil. Sebab dihasilkan dari perjanjian antara perusahaan multinasional dan negara-negara anggota UE.

Awal Mula Permasalahan

Salah satu toko milik Apple yang terletak di London Sumber: The Journal

Akar perselisihan ini dimulai pada tahun 2016 ketika Komisi Eropa menyatakan bahwa Apple telah menikmati manfaat dari dua keputusan pajak Irlandia selama lebih dari dua dekade.

Keputusan ini diyakini telah secara artifisial mengurangi kewajiban pajak Apple hingga mencapai angka yang sangat rendah, yaitu 0,005% pada tahun 2014. 

Besarnya dugaan penghindaran pajak ini mendorong Uni Eropa mengeluarkan perintah pajak sebesar $14 miliar terhadap raksasa teknologi tersebut.

Pada tahun 2020, Pengadilan Umum Uni Eropa memberikan kemenangan kepada Apple dengan mengabulkan keberatan perusahaan.

Pengadilan menyimpulkan bahwa regulator telah gagal memenuhi standar hukum yang diperlukan untuk menunjukkan secara meyakinkan bahwa Apple telah memperoleh keuntungan yang tidak adil melalui pengaturan pajak Irlandia ini.

Namun, perubahan terbaru dalam kisah ini datang dari Advokat Jenderal Giovanni Pitruzzella di Pengadilan Eropa, yang sangat tidak setuju dengan keputusan Pengadilan Umum.

Pitruzzella merekomendasikan agar para hakim di Pengadilan Negeri harus membatalkan keputusan Pengadilan Umum. Lalu mengembalikan kasus tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di pengadilan yang lebih rendah.

“Keputusan Pengadilan Umum atas ‘keputusan perpajakan’ yang diadopsi oleh Irlandia sehubungan dengan Apple harus dikesampingkan,” ungka Pitruzella pada Jumat (10/11/2023).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.