ANDALPOST.COM– Para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di bawah Kementerian Kesehatan diimbau untuk tidak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di luar forum resmi. Gagasan yang berasal dari Kemenkes ini pun dikritisi oleh pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto mengatakan, Kemenkes berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait kebebasan berpendapat.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 huruf f Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 28 f berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kemenkes Dianggap Berlebihan dalam Bertindak
Lebih lanjut, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra mengatakan tindakan Kemenkes dianggap terlalu berlebihan. Pihaknya tidak setuju jika Kemenkes melarang pegawainya membahas RUU Kesehatan di luar forum resmi.
“Tentu saja ini memang dilihat sebagai bentuk kritikan untuk Kemenkes. Rasanya tidak perlu juga kalau memang mau elegan untuk dilihat sebagai lembaga pemerintah yang akuntabel dan akomodatif harusnya tidak sampai ada surat edaran,” kata Hermawan, dikutip Rabu (19/4/2023).
Hal yang Seharusnya dilakukan Kemenkes
Dewan IAKMI tersebut juga mengungkapkan, hal yang harusnya dilakukan Kemenkes adalah memberikan imbauan kepada pegawainya agar mendukung RUU Kesehatan yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.
Hermawan menambahkan, Kemenkes seharusnya lebih kepada disiplin untuk memberikan imbauan saja. Kalau seperti ini tandanya menjadi sesuatu agenda yang luar biasa, yang sangat diperjuangkan Kemenkes dalam RUU ini. Padahal RUU itu dilakukan demi masyarakat warga bangsa, bukan hanya untuk pemerintah saja.
Di samping itu, Hermawan menduga, Kemenkes menghendaki dukungan penuh terhadap RUU Kesehatan dari seluruh jajarannya. Sehingga semua tindakan dan sikap pegawai harus haru dan sejalan, serta tidak boleh ada yang berbeda.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.