Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

ASN Dilarang Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, IDI: Kemenkes Langgar HAM

Ilustrasi Pegawai di Kemenkes membahas RUU kesehatan dalam forum non resmi | sumber Pexels

Diketahui, saat ini Kemenkes memiliki lebih dari 10 rumah sakit. Tenaga kesehatan yang bertugas pada rumah sakit tersebut memiliki kemungkinan berbeda sikap dengan Kemenkes terhadap RUU Kesehatan.

“Maka itu, untuk menyeragamkan kelihatannya memang dibuat surat edaran,” kata Dewan IAKMI tersebut.

Aturan Larangan Pembahasan RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi

Para aparatur sipil negara (ASN) di kementerian terkait, dilarang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di luar forum resmi. Larangan ini dibuat Kemenkes dan tertuang dalam surat edaran Nomor: HK 01.01/D/4902/2023.

Surat edaran tersebut bertanggal 11 April 2023 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya. 

Adapun tujuan surat tersebut ialah kepada para pimpinan satuan kerja di Kantor Pusat Ditjen Pelayanan Kesehatan dan para pimpinan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pelayanan Kesehatan. Yang kemudian, surat ini ditembuskan ke Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Berikut ada lima poin dalam isi surat edaran, di antaranya:

  1. Bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang menyusun RUU Kesehatan sehingga diharapkan kepada seluruh ASN Kementerian Kesehatan pada kantor pusat dan unit pelaksana teknis serta pegawai BLU pada unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam proses sosialisasi positif RUU Kesehatan.
  2. Seluruh ASN Kementerian Kesehatan tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani/memberi saran melalui institusi/organisasi di luar Kementerian Kesehatan karena rawan disalahgunakan oleh organisasi/institusi lain tersebut sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
  3. Pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis serta ASN dan pegawai BLU di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan wajib mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut di atas.
  4. Pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis wajib mengawasi seluruh ASN/pegawai BLU di lingkungan kerjanya dan mendukung sikap Kementerian Kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian Kesehatan.
  5. Ketidakpatuhan terhadap hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rnh/fau)