Penyesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan saat ini khususnya bagi para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.
“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19” jelas Prof. Wiku.
Surat Edaran (SE)
SE yang dikeluarkan oleh Kasatgas Covid-19 tersebut mengatur beberapa hal dalam kondisi kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah semakin membaik.
Aturan tersebut antara lain, mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Meskipun masyarakat sudah tidak wajib menggunakan masker, Satgas Covid-19 tetap menganjurkan beberapa poin yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Dikutip dari halaman Satgas Covid-19, hal-hal yang masih harus diperhatikan masyarakat antara lain;
- Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan COVID-19. Serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
- Dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan COVID-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi
(ben/fau)