Selain itu, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti yang dianggap relevan dalam mengungkap kebenaran.
Dengan tersangka sebesar Firli Bahuri, proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil.
Jika terbukti bersalah, Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Namun, prinsip praduga tak bersalah masih tetap berlaku, dan Firli dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Ancaman Hukuman pada Firli Bahuri
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama proses penyelidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 individu yang menjadi saksi, serta tujuh ahli.
Sementara itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa barang bukti lainnya.
Terdapat pula dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar yang terdiri dari Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Dalam waktu yang akan datang, polisi berencana untuk memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat, meruntuhkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Publik menuntut agar proses hukum berjalan dengan transparan, adil, dan bebas dari intervensi politik. (paa/ads)