ANDALPOST.COM — Bangladesh mencoba mengambil beberapa langkah andal untuk mengatasi serta mencegah praktik yang melanggar hukum atau campur tangan dalam pemilihannya, menurut pihak berwenang setempat, Kamis (25/5/2023).
Hal tersebut dilakukan usai Amerika Serikat (AS) mengancam akan mengekang warga negara Asia Selatan yang merusak mereka.
Kekhawatiran berkobar setelah tuduhan kecurangan suara dan penargetan oposisi politik merusak pemilihan nasional pada 2014 dan 2018 lalu.
Namun tuduhan tersebut dibantah oleh pemerintah Perdana Menteri (PM), Sheikh Hasina yang partainya juga memenangkan pemilihan nasional itu.
Jajak pendapat 2014 diboikot oleh saingannya, Partai Nasionalis Bangladesh (BNP) mantan PM Khaleda Zia.
Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken pun mengatakan, Washington mengadopsi kebijakan baru untuk membatasi visa. Terutama bagi warga Bangladesh yang merusak proses pemilihan demokratis di dalam negeri.
Blinken menyebut AS mendukung pemilihan nasional yang bebas, adil, dan damai.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan, AS akan menargetkan pendukung pro-pemerintah atau oposisi di negara yang sangat terpolarisasi.
“Saya mengumumkan kebijakan ini untuk memberikan dukungan kami kepada semua pihak yang ingin memajukan demokrasi di Bangladesh,” kata Blinken, yang telah memiliki wewenang di bawah undang-undang AS untuk membatasi visa atas campur tangan pemilu.
Blinken menjelaskan langkah itu dapat memengaruhi pejabat dan politisi saat ini atau sebelumnya. Juga anggota penegak hukum, peradilan, serta layanan keamanan yang diyakini bertanggung jawab atau terlibat dalam perusakan proses pemilu demokratis di Bangladesh.
“Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil adalah tanggung jawab semua orang, pemilih, partai politik, pemerintah, pasukan keamanan, masyarakat sipil, dan media,” katanya.
Tanggapan Kemenlu Bangladesh
Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri Bangladesh mengeluarkan pernyataan pada Kamis (25/5/2023), untuk memastikan pemilu bebas nan adil yang dijadwalkan pada bulan Januari 2024 mendatang.
“Aparat pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan mengatasi praktik atau campur tangan yang melanggar hukum guna mengkompromikan pelaksanaan pemilu yang lancar dan partisipatif.”
“Proses pemilu akan tetap di bawah pengawasan ketat. Termasuk oleh pemantau internasional yang diakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum,” imbuhnya.
Komisi tersebut mempertahankan kemampuan untuk menjalankan fungsinya secara penuh independensi, kredibilitas dan efisiensi, tambah kementerian itu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.