Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Bank Konvensional akan Kembali Diperbolehkan Beroperasi di Aceh

Bank Konvensional Kembali Akan Diperbolehkan Beroperasi di Aceh
Salah satu kantor bank syariah di Provinsi Aceh | (The Andal Post/Aini)

Sedangkan pihak yang menolak diberlakukannya aturan tersebut diantaranya YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), dan juga beberapa pengusaha yang bermarkas di Aceh. 

Salah satu perwakilan Ikadin, Safaruddin mengaku bahwa ia tidak setuju dengan penutupan bank konvensional di Aceh. Sebab, dalam aturan Qanun No.11 Tahun 2018, menyebutkan bahwa Lembaga Keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS) bukan malah dipaksa hengkang dari tanah Aceh. 

Oleh sebab itu, beredar kuatnya isu mengenai akan dibukanya kembali bank konvensional membuat beberapa pihak dan juga masyarakat sumringah. Pasalnya, masyarakat menilai bank syariah yang sudah beroperasi saat ini belum memberikan layanan yang maksimal.

“Saya setuju, karena layanan yang di bank syariah saat ini tidak selengkap di bank konvensional. Jadi kita tidak ada pilihan lain memang. Harusnya ada bank konvensional yang beroperasi di Aceh,” kata seorang warga Banda Aceh bernama Dedi Saputra kepada CNN Indonesia, Senin (22/5/2023).

Hal tersebut juga diungkapkan oleh salah seorang masyarakat Aceh yang bekerja sebagai freelancer. Dedi mengaku bahwa dirinya pernah ke Medan hanya untuk bisa membuka rekening di bank konvensional. Sebab yang memberikan ia kerjaan cuma menerima pengiriman ke bank konvensional. (paa/fau)