Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Banyak Mangkir, Anggota DPR RI hanya 57 yang Hadir di Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPR RI, 23 Mei 2023 | Sumber: CNN

ANDALPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Selasa (23/05/2023), para wakil rakyat mengagendakan sidang paripurna.

Di sisi lain, melihat kondisi rapat, saat ini, masyarakat Indonesia sudah dimanjakan dengan sajian laporan para pejabatan pemerintah melalui laman-laman resmi mereka. 

Misalnya, Kementerian Keuangan secara konsisten membagikan apa saja yang telah dikerjakan di hari kerja, begitu pula dengan instansi-instansi lain.

Alhasil, pemerintah memang sedang mengusahakan untuk mewujudkan asas keterbukaan di seluruh lini.

Jadi, masyarakat bisa memantau rencana maupun hasil kerja dari para pemimpin negeri ini, tidak terkecuali dengan para wakil rakyat.

Rapat Paripurna DPR Ke-24

Dilansir dari laman resmi DPR RI, pada Selasa ini, para wakil rakyat bersama-sama melakukan sidang paripurna. 

Dalam sidang tersebut, para anggota DPR akan menyampaikan ‘Pandangan Fraksi atas Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal’ atau disingkat KEM PPKF.

Diketahui, rapat tersebut dimulai pada pagi hari yaitu 09.30, dan rapat pun berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dilihat memimpin jalannya rapat. 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat pada 23 Mei 2023 | Sumber: DPR RI

Terlihat juga pimpinan DPR lain, seperti Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel. Ada pula, Menteri Keuangan Sri Mulyani, beserta jajaran Kementerian Keuangan dalam rapat sidang kali ini.

Namun, ada yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Jumlah anggota yang hadir secara fisik hanya sebanyak 57 peserta, sedangkan anggota DPR lain tidak terlihat menduduki kursi mereka. 

“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik sebanyak 57 orang. [Yang], hadir virtual 235, dan izin 160,” kata Dasco.

Rapat Tetap Dilanjutkan

Jika menurut aturan pengambilan keputusan dalam rapat DPR, keputusan dapat diambil apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum).

Alhasil, apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. 

Dikarenakan pada rapat tersebut, dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah Anggota DPR maka rapat tersebut tetap dilanjutkan. 

Pada rapat, Dasco kemudian membuka dan menyatakan rapat paripurna kali ini terbuka untuk umum.

Selanjutnya, masing-masing perwakilan fraksi akan diminta menyampaikan pendapat mereka secara bergiliran.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.