Sebelum diamankan, mereka terlebih dulu berusaha untuk membekukan aset senilai Rp11 triliun.
“Terungkap bahwa anggota sindikat telah membuka sejumlah rekening bank pribadi dan perusahaan di berbagai bank lokal untuk menangani uang dalam jumlah besar dengan sumber yang tidak diketahui antara tahun 2020 dan 2022,” terang Bea Cukai Hong Kong.
Tiga pria dan enam wanita berusia antara 39 dan 68 tahun ditangkap karena diduga melakukan pencucian di bawah ordonansi kejahatan terorganisir dan serius.
“Penyelidikan juga menunjukkan bahwa latar belakang dan status keuangan anggota sindikat sangat tidak sebanding dengan transaksi bernilai besar yang tercatat di rekening bank mereka,” tulis Bea Cukai Hong Kong.
“Mereka juga menyewa tempat tinggal di perumahan swasta besar, yang diduga menjadi pusat operasi kegiatan pencucian uang,” imbuh Bea Cukai Hong Kong.
Kendati begitu, sembilan orang tersebut masih dibebaskan dengan jaminan sembari menunggu hasil penyelidikan.
Namun, jika terbukti bersalah, kesembilan orang itu dapat dikenakan hukuman pidana selama 14 tahun penjara. (spm/fau)