ANDALPOST.COM – Perusahaan Johnson & Johnson telah menyetujui bahwa pihaknya akan membayar US$ 8,9 miliar atau sekitar Rp 132,9 triliun (kurs Rp 14.936) selama 25 tahun ke depan. Perusahaan tersebut akan membayar ganti rugi kepada puluhan ribu orang yang mengklaim produk bedak bayi taburnya dapat menyebabkan kanker.
Pembayaran ganti rugi itu merupakan sebuah usulan yang diajukan oleh sekuritas terhadap perusahaan J&J terkait isu tersebut. Namun penyelesaian dengan ganti rugi tersebut harus disetujui oleh pengadilan.
“Menyelesaikan masalah ini melalui rencana reorganisasi yang diusulkan lebih adil dan lebih efisien. Memungkinkan penggugat untuk mendapatkan kompensasi secara tepat waktu. Dan memungkinkan perusahaan untuk tetap fokus pada komitmen kami untuk memberikan dampak kesehatan yang mendalam dan positif bagi umat manusia,” kata Wakil Presiden Litigasi J&J Erik Haas, Rabu (5/4/2023).
Bedak Tabur Sudah Dijual Sejak 129 Tahun Lalu
Meski Demikian Erick Haas wakil Presiden Litigasi J&J tetap menolak atas tuduhan bedak tabur milik perusahaanya dapat menyebabkan kanker. Menurutnya tuduhan tersebut palsu dan kurang ilmiah.
“Posisi kami soal keamanan bedak kosmetik tetap tidak berubah. Bedak bayi Johnson yang berbasis bedak aman, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker,” lanjut Erick.
Pihak Eksekutif Johnson & Johnson mengatakan bahwa mereka telah mengetahui selama beberapa dekade tentang risiko paparan abses yang terkait dengan produk bedaknya. Termasuk bedak bayi terkenal yang mulai dijualnya 129 tahun lalu itu.
Namun mereka tetap menyangkal bahwa produk mereka terkontaminasi oleh paparan asbes yang dapat memicukan penyakit berbahaya yaitu Kanker.
Para peneliti dan ilmuan pun telah menyilidiki kandungan yang ada di dalam bedak bayi miliki J&J. Kebanyakan mereka tersebut setuju atas produk bayi milik perusahaan J&J telah terkontaminasi asbes.
Mengakhiri Penjualanan
Akibatnya perusahaan mulai menghadapi banjir tuntutan hukum dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan penyelidikan pemerintah dan penyelidikan anggota parlemen.
Saat ini sudah lebih dari 60.000 penggugat yang telah mendukung atas penyelesaian tersebut. Diketahui melalui sekelompok pengacara yang mewakili hampir 70.000 penggugat. Termasuk keluarga orang yang meninggal karena kanker ovarium dan mesothelioma.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.