Dijerat dengan Pasal Berlapis
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya, pencabulan anak di bawah umur dan persetubuhan sudah dikenakan terhadapnya.
Dilaporkan atas perbuatanya AG terkena pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti.
Selain itu AG juga terkena pasal undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang
“Saat ini AG sudah di Mapolres Rohul. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (els/rge)