ANDALPOST.COM – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis nihil terpidana kasus mega korupsi pengelola dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (persero), Benny Tjokrosaputro, Kamis (12/1/2024).
Putusan nihil majelis hakim kepada Benny Tjokro tentu di luar dari dugaan karena sebelumnya jaksa menuntutnya dengan hukuman mati.
Artinya Benny Tjokro terpidana mega korupsi ini bebas dari hukuman mati. Padahal ia telah merugikan negara sebesar 22,7 triliun rupiah.
Mega korupsi yang dilakukan oleh Benny dan kolega membuat mereka meraup pundi-pundi kekayaan dan menjadikan mereka seorang milyader.
Skema korupsi yang dilakukan oleh komplotan ini dengan memanipulasi transaksi investasi saham dan reksa dana yang dilakukan dengan elit manajemen PT Asabri dengan pihak swasta.
Hal ini menimbulkan banyak sekali kerugian hingga di total senilai 22,7 triliun rupiah sekaligus menjadi mega korupsi kedua terbesar.
Skema tersebut dijalankan sudah sejak 2012-2019 sehingga telah memakan banyak sekali korban.
Wajar jika pada sidang pembacaan tuntutan Oktober lalu jaksa menuntutnya dengan jeratan hukuman mati.
“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” kata jaksa dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Ini karena jaksa meminta agar majelis hakim menetapkan Benny dan komplotan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sayangnya upaya tersebut tidak disepakati oleh majelis hakim karena mereka menolak mengabulkan tuntutan jaksa.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati,” ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Alasan Hakim Tidak Mengabulkan Tuntutan Jaksa
Ada beberapa alasan mengapa hakim enggan mengabulkan tuntutan dari jaksa tersebut.
Pertama karena tuntutan jaksa berada di luar pasal yang didakwa oleh terpidana, sehingga tidak tercantum tuntutan hukuman mati.
Kedua, upaya tuntutan jaksa begitu lemah karena pada beberapa kasus tertentu mereka tidak bisa menunjukkan alat bukti kuat.
Ketiga, tindak pidana yang dilakukan oleh Benny Tjokro terjadi kala situasi negara sedang stabil dan tidak menimbulkan efek kegaduhan dalam skala besar.
Poin keempat Benny Tjokro melakukan korupsi secara berbarengan, bukan melakukan tindakan pengulangan.
Sehingga Benny Tjokro yang sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya mendapat vonis nihil di korupsi Asabri.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.