Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Benny Tjokrosaputro Koruptor Terbesar dalam Negeri Lolos Hukuman Mati

Benny Tjokro tersangka vonis nihil PT Asabri. (Design by @salwadiatma)

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. Maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata hakim dalam persidangan (12/1/2023).

Namun Benny akan dituntut untuk mengganti uang atau didenda sebesar 5,733 triliun.

Jika dalam kurun waktu sebulan uang tersebut tidak dibayarkan maka seluruh harta dan aset akan disita oleh negara.

Dibacakan oleh hakim terkait rincian korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokro di PT Asabri.

Terdapat dua program pendanaan yang dimanipulasi Benny yakni Tabungan Hari Tua dan Dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Sumber pendanaan itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen tiap bulannya. Rinciannya adalah Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.

(IAP/FAU)