Peraturan tersebut diterapkan untuk menghindari tingginya arus lalu lintas. Jika Mekkah dan Madinah menjadi area bebas masuk, dua kota tersebut bisa mengalami kemacetan. Padahal seperti yang kita ketahui, antusiasme umat muslim untuk mengunjungi kedua kota di Arab Saudi tersebut sangat tinggi sepanjang tahun.
Jika lalu lintas bermasalah, ini akan mengganggu kesungguhan dalam beribadah atau bahkan ibadah haji dan umrah.
Bagi umat non-Muslim yang kedapatan menerobos masuk dua kota suci ini, mereka akan ditangkap pihak berwenang dan diinterogasi. Ada juga beberapa kasus yang masuk ke pengadilan hingga hakim memvonis hukuman berdasarkan hasil penyelidikan motif para penyusup.
Life in Saudi Arabia melaporkan jika para penyusup itu kedapatan terkait organisasi teroris, ganjaran yang akan dikenakan yakni hukuman mati. Eksekusi mati merupakan tingkat hukuman maksimal di Arab Saudi.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Arab Saudi belum buka suara. (paa/zaa)