Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

BPOM Tanggapi Isu Mie Instant Indonesia yang Terduga Mengandung Zat Berbahaya

Mie Instant (Pinterst)

BPOM Perintah kepada Produsen Mie Instant

Agar kasus ini tidaj terjadi berulang kali, BPOM meminta para pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, untuk memitigasi risiko. Permintaan yang dimaksud BPOM seperti :

1. BPOM meminta untuk para pelaku produsen mie untuk selalu mestikan produk tersebut sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor. Dengan menjaga keamanan,mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi.

2. Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO, antara lain: memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non-fumigasi. Seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan; meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO. Pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal

3. Melaporkan kepada BPOM setiap uji residu dari EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor. (els/zaa)