Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Buntut Kasus Korupsi Minyak Goreng, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Ilustrasi Buntut Kasus Minyak Goreng (Design by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dituntut bayar uang ganti terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Kasus yang dikenal sebagai korupsi minyak goreng ini menyeret Parulian dengan denda sebesar Rp 10,9 triliun.

Kasus korupsi ekspor minyak goreng ini diketahui menyeret nama penting lainnya. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Keterlibatan ini membuat keduanya didakwa oleh jaksa sebagai upaya korupsi berjamaah.

Hal tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

“(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,9 triliun,” kata Jaksa.

Parulian diberikan waktu maksimal satu bulan setelah putusan untuk membayar denda ganti rugi tersebut.

Pasalnya melalui kacamata jaksa hal ini mengacu pada pasal yang dilanggar.

Yakni Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika dalam waktu yang diberikan Parulian tidak sanggup membayar ganti rugi maka segala aset miliknya yang punya nilai akan disita.

“Dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” imbuh Jaksa kepada awak media.

Aset tersebut juga berlaku bagi kepemilikan yang bersifat korporasi seperti PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp 3,6 triliun. PT Sinar Alam Permai Rp 464 miliar; PT Multimas Nabati Sulawesi senilai Rp 36,9 miliar. Terakhir PT Wilmar Bio Energi Indonesia sebanyak Rp 53 miliar

Jika semua aset tersebut tidak bisa mengcover seluruh jumlah ganti rugi, maka akan dikenakan dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Sementara itu, tuntutan pokok yang dilayangkan oleh jaksa sebelumnya adalah 12 tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah dan subsider enam bulan kurungan.

Ini mengacu pada hukuman atas tindak pidana korupsi di Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

Tuntutan ini juga relevan mengingat jumlah kerugian yang disebabkannya.

Disebutkan jika tindakan korupsi berjamaah dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Selain itu melibatkan nama-nama Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Adapun peran dari Kemendag dalam skenario korupsi ini adalah secara dengan sengaja menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Hal ini jelas kala itu merugikan seluruh masyarakat di Indonesia.

Dampaknya kala itu terjadi kenaikan harga minyak goreng secara drastis hingga kelangkaan. 

Total nilai kerugian yang dihasilkan oleh ulah komplotan ini adalah Rp18,3 triliun.

Sebanyak Rp 6,04 triliun adalah kerugian keuangan  yang ditanggung negara sedangkan 12,3 triliun adalah kerugian ekonomi. 

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12,3 triliun,” jelas Jaksa.

Jika dipecah kembali angka enam triliun itu membuat negara menanggung beban kerugian sekitar Rp2,9 triliun.

Kerugian ini dihitung berdasarkan dari dampak langsung atas korupsi minyak kelapa sawit tersebut.

Nominal ini dihitung dari efek langsung atas penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO hingga turunannya.

(PAM/FAU)