Melalui hal itu tentunya mekanisme dijalankan Undnag-undang baru tersebut sangatlah tidak cocok dengan mekanisme tradisional yang sudah ada.
Keberadaanya Mengancam Hak Berpendapat
Meskipun pengesahan undnag-undnag tersebut masih membutuhkan waktu tyang cukup lama, akan tetepi beberapa pihak.
Khususnya yang bergerak dibidang hak asasi manusia menyayangkan rencana tersebut. Dimana, perancangan undang-undang baru tersebut dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Singapura.
Menurut Phil Robertson, Wakil Direktur Human Rights Watch mengatakan, “Kedengarannya seperti taktik intimidasi lain oleh pemerintah. Terhadap orang-orang di lapangan yang mencoba mengangkat suara mereka untuk menuntut pertanggungjawaban dan perubahan,” pungkas Phil. (ben/zaa)