Saat ini Amdalnet sudah dapat diakses untuk proses persetujuan lingkungan secara digital bagi kegiatan baru. Itu bisa dilakukan melalui modul Penapisan Otomatis, Asistensi Pelingkupan, dan Amdal Digital Workspace.
Sejalan dengan tiga modul tersebut, Amdalnet memiliki dua layanan yang masih dalam pengembangan yakni SPT interaktif dan RKL RPL Online. Di luar itu, Amdalnet secara umum masih dalam masa pengintegrasian.
“Meskipun belum sempurna, hari ini kita patut berbangga. Ini bisa dikatakan terobosan. Ini menjadi tonggak sejarah transformasi digital proses persetujuan lingkungan secara utuh di Indonesia,” ujar Siti.
Seiring dengan itu, Siti meminta pemangku kepentingan mulai dari pelaku usaha, pemerintah hingga penyusun dokumen lingkungan untuk mulai menggunakan Amdalnet.
“Amdalnet harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan untuk menunjang efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutupnya.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa AMDAL bukan satu-satunya instrumen pengendalian lingkungan. Pemerintah juga memiliki KLHS dan LCA yang akan terus dijalankan. (lth/fau)