Dikutip dari situs Digital Korlantas, saat semua persyaratan telah dipenuhi, SIM akan dikirim ke alamat rumah yang dicantumkan oleh pemohon dalam aplikasi. Sebelum mengajukan SIM baru dengan kebijakan scan wajah, pemohon harus melakukan registrasi dahulu di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemohon harus melengkapi dan menyiapkan terlebih dahulu semua akun Digital Korlantas Polri. Berikut cara registrasi akun tersebut:
- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau App Store
- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu akan diberikan kode OTP melalui via SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profil di menu Profile dengan mengisikan NIK, Nama, dan email
- Pemohon SIM akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
Pembuatan SIM baru dapat disimak melalui Tata Cara pembuatan SIM baru online. Simak alur cara pembuatan SIM baru dengan melakukan hal-hal berikut ini:
- Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Siapkan juga dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu layanan SIM (SINAR), kemudian pilih pendaftaran SIM.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori. Apabila lulus, bisa pilih tanggal melakukan ujian praktik pada SATPAS yang dipilih.
- Surat Izin Mengemudi bisa diambil setelah lulus ujian praktik di SATPAS setempat. (sye/fau)