ANDALPOST.COM – Penggunaan mobil listrik, kini sudah mulai ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan mobil listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan mobil yang menggunakan bensin sebagai bahan bakarnya.
Namun, penggunan mobil listrik sering kali memberikan resiko yang cukup besar karena tempat pengisiannya baterai yang masih sulit untuk ditemukan. Oleh karena itu, mobil listrik sering kali tidak menjadi opsi yang tepat bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan jarak jauh seperti mudik.
Tetapi pada saat ini momen lebaran tahun ini, para pemudik yang menggunakan mobil listrik sudah tidak perlu khawatir lagi.
Hal tersebut karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Menyiapkan tempat Charging point atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di beberapa rest area jalan tol. Hal ini ditujukan agar para pengguna mobil listrik dapat tenang menggunakan mobilnya ketika ingin berkendara jauh.
Endra S Atmawidjaja selaku Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR. Menyatakan bahwa pada lebaran tahun ini, Kementerian PUPR bersama BUJT sudah menyiapkan 14 tempat SPKLU di beberapa titik di rest area jalan tol.
“Kami sebagai regulator penyelenggaraan layanan jalan tol tentunya menyambut positif inisiatif BUJT bersama mitra terkait. Charging point atau SPKLU ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR untuk mendorong terbentuknya ekosistem mobil hemat energi dan ramah lingkungan yang lebih baik.” tutur Endra.
14 Titik SPKLU
Endra juga menjelaskan bahwa 14 titik SPKLU yang tersebar di beberapa ruas tol, diantaranya:
– Jakarta – Merak (Rest area KM 13A
– Trans Jawa : Jakarta – Cikampek – Semarang – Solo – Surabaya – hingga Probolinggo (Rest area KM 6B , KM 208B, KM 389B, KM 389, KM 456B, KM 519B, KM 616B, KM 207A, KM 379A, KM 519A, KM 626A, dan rest area KM 695A.
– Jagorawi : Jakarta – Bogor – Ciawi (Rest area KM 10A (arah bogor) dan KM 21B (arah jakarta)).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.