ANDALPOST.COM – Menkes Budi melakukan upaya untuk menghindari praktik perundungan yang kerap menimpa Peserta Pendidikan Kedokteran Spesialis (PPDS).
Hal ini diwujudkan dengan mengeluarkan Instruksi Menkes Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Seperti diketahui, banyak video di media sosial berisi tindakan Perundungan di kalangan dokter telah beredar sebelumnya. Perilaku perundungan menggunakan kekerasan tersebut dilakukan di lingkungan Kemenkes. Adapun pelaku perundungan tersebut adalah dokter senior dengan korbannya ialah peserta pendidikan kedokteran spesialis.
Salah satu bagian dari perundungan tersebut adalah para korban diminta untuk melakukan pekerjaan yang tidak ada kaitannya dengan kedokteran. Akibatnya, mereka pun mengaku tertekan dan stres.
“Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” ujar Menkes Budi melalui situs Kemenkes RI dikutip pada Jumat (21/7/2023).
Dikatakan Menkes Budi, pihaknya kerap memperoleh jawaban yang kontradiktif dari pimpinan RS dan dokter senior. Mereka tidak memberikan jawaban yang pasti atau jelas terkait kasus perundungan di rumah sakit.
“Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” ucapnya.
Lebih lanjut, jika terbukti bahwa perundungan tersebut benar adanya, maka kerugiannya meliputi mental, fisik hingga finansial bagi peserta didik.
Di samping itu, alasan pembentukan karakter dokter-dokter muda menjadi modus semata supaya perundungan tersebut dapat terjadi.
Fakta Sejumlah Kasus Perundungan pada Kalangan Dokter di Lingkup Kemenkes
Ada beberapa kasus perundungan yang telah diketahui oleh Menkes Budi. Seperti peserta didik diperlakukan sebagai asisten, sekretaris, atau pembantu pribadi. Tak hanya itu, para peserta didik juga diminta secara paksa untuk mengantarkan cucian ke laundry, membayar laundry, hingga mengantar jemput anak dokter senior.
Lebih parahnya, ada juga korban yang diminta untuk membiayai semua kepentingan pribadi oknum dokter spesialis. Korban pun mengaku telah mengeluarkan banyak biaya bahkan hingga puluhan juta rupiah.
Menkes mengatakan, bahwa para peserta kedokteran spesialis banyak yang tidak berani untuk speak up terkait perundungan yang dialami. Akibatnya, ketika ia menjadi dokter senior ia melakukan hal yang sama.
Menanggapi hal ini, pihak Kemenkes berupaya untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Pihaknya pun memberikan penegasan terkait penanganan Perundungan di semua rumah sakit vertikal di Kemenkes.
Salah satunya melalui dikeluarkannya Surat Instruksi Menteri Kesehatan mengenai pencegahan dan Perundungan
Menkes Budi pun telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang telah berlaku per 20 Juli 2023.
Berikut surat instruksi Menkes terkait perundungan adalah sebagai berikut:
Di samping itu, munculnya website https://perundungan.kemkes.go.id/ sebagai fasilitas bagi yang hendak melaporkan kejadian perundungan di lingkungan dokter. Korban juga bisa melapor dengan mudah melalui Whatsapp 081299799777.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.