Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Polisi Amankan 12 Tersangka Perdagangan Orang: Dikirim ke Kamboja untuk Penjualan Ginjal

Polisi Amankan 12 Tersangka Perdagangan Orang: Dikirim ke Kamboja untuk Penjualan Ginjal
Ilustrasi penjualan organ dalam ginjal manusia oleh 12 tersangka kejahatan. (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM – Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 12 orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (20/07/2023).

Dalam sebuah konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinyatakan bahwa sejumlah 122 orang akan diberangkatkan ke Kamboja. Dengan tujuan, untuk melakukan penjualan ginjal melalui proses transplantasi di negara tersebut. 

Kemunculan kasus tersebut di permukaan, ketika di terjadinya penangkapan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang menangkap sekitar 122 orang.

122 orang tersebut diduga akan melakukan transplantasi ginjal mereka di Rumah Sakit Preah Ket Mealea di Kamboja.

Para korban ditawarkan dengan harga yang sangat tinggi untuk setiap proses penjualan ginjal mereka. Setiap individu yang terlibat dalam perdagangan ginjal tersebut dijanjikan sekitar Rp135 juta.

Diketahui, bahwa setiap masyarakat yang terlibat dalam penjualan ginjal tersebut melakukannya dengan sukarela untuk menjual organ mereka. Alasan dari keikutsertaan tersebut dikarenakan kondisi ekonomi yang memburuk khususnya setelah pandemi COVID-19.

Polisi Amankan 12 Tersangka Perdagangan Orang: Dikirim ke Kamboja untuk Penjualan Ginjal
Para korban setuju untuk menjual ginjal karena kebutuhan ekonomi. (Sumber: adobestock)

“Korban setuju menjual organnya karena butuh uang. Sebagian besar dari mereka kehilangan pekerjaan selama pandemi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers Kamis malam. 

Satuan Tugas TPPO

Kondisi di Indonesia sendiri pada dasarnya sudah tidak asing lagi dengan kejadian TPPO. Yakni, sudah terjadi berbagai kasus yang membuat masyarakat Indonesia secara sukarela maupun secara terpaksa terlibat dengan aksi perdagangan manusia tersebut. 

Oleh karena itu, dalam penangkapan tersangka TPPO ke kamboja Kamis malam itu, dijelaskan juga bagaimana peran besar negara untuk melindungi seluruh masyarakat. 

Yang dimana, dibentuknya Satuan Tugas TPPO dibawah koordinasi Badan Reserse Kriminal Polri terhitung sejak 10 Juni 2023. 

Lebih lanjut, diterangkan bahwa sejak proses pembentukannya badan tersebut, telah melewati berbagai kegiatan. Yaitu, untuk mengungkap semua kasus perdagangan orang yang terjadi di seluruh negeri. 

“Sejak dibentuk Satgas TPPO tersebut, sampai saat ini, tanggal 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan. Dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka dan penyelamatan terhadap 2.149 korban,” jelas Komjen Pol. Wahyu Widada dalam jumpa pers.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.