Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Polisi Amankan 12 Tersangka Perdagangan Orang: Dikirim ke Kamboja untuk Penjualan Ginjal

Polisi Amankan 12 Tersangka Perdagangan Orang: Dikirim ke Kamboja untuk Penjualan Ginjal
Ilustrasi penjualan organ dalam ginjal manusia oleh 12 tersangka kejahatan. (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Indonesia-Kamboja

Kasus TPPO dikatakan sangat berkaitan dengan dunia internasional. Yaitu, dimana dalam penjelasan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Khrisna Mukti mengatakan bahwa dalam proses TPPO negara-negara Asia Tenggara dan Timur Tengah tergolong kooperatif. 

Dalam penanganan kasus penjualan ginjal di Kamboja, Kadiv HubInter mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan Kamboja. 

Akan tetapi, dalam pengungkapan kasus ini pihak Hubinter Polri mengalami kesusahan dengan pihak Kamboja dalam melakukan koordinasi. 

Hal tersebut dikatakan berbeda dalam koordinasi dalam permasalahan sebelumnya. Yang dimana, pihak Kamboja selalu mudah dalam berkoordinasi.

Akan tetapi, dalam permasalahan ini Divisi Hubinter Polri mendapati kesusahan.

Oleh karena itu, Divisi Hubinter Polri memperketat koordinasi dengan meminta keterlibatan KBRI yang ada di Phnom Penh. 

“Tindak pidana ini dilakukan di Rumah Sakit yang secara otoritas itu dibawa kendali pemerintah Kamboja,” terang Irjen Khrisna.

Yang mana transaksi ginjal yang terjadi bisa dikatakan berada di rumah sakit pemerintah. Oleh karena itu Irjen Khrisna mengatakan mereka membutuhkan koordinasi dengan otoritas yang lebih tinggi. 

Koordinasi itu bertujuan untuk meminta bantuan untuk memulangkan para korban TPPO yang sudah berada di negara Kamboja. (ben/lfr)