Proses Pengaduan Perundungan
Apabila suatu aduan terkait Perundungan sudah diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, maka selanjutnya penelusuran akan dilakukan oleh tim Inspektorat.
Bagi para pelapor tidak perlu khawatir karena identitas akan terjamin keamanannya oleh pihak Kemenkes. Apabila kejadian Perundungan telah terbukti, maka kemudian akan diberlakukan 3 jenis sanksi bagi pelaku. Hal ini dipertimbangkan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:
- Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan. Lalu c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan. Pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
- Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan. Serta c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
- Bagi Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan. Juga c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Lebih lanjut, Menkes Budi berharap penegasan terkait perundungan di lingkungan Kedokteran ini dapat membuat para pelaku menjadi jera dan perundungan pun dapat dicegah.
“Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan,” ucap Menkes Budi. (rnh/ads)