Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

China Terapkan “Larangan Keluar” bagi Warganya Maupun Orang Asing

China Terapkan “Larangan Keluar” bagi Warganya Maupun Orang Asing
Presiden China, Xi Jinping (Foto: Kevin Frayer/Getty Images)

ANDALPOST.COM — China melarang orang-orang meninggalkan negaranya, termasuk eksekutif asing, Rabu (3/5).

Padahal, muncul pesan yang menyebut China telah terbuka untuk urusan bisnis setelah tiga tahun pembatasan ketat COVID-19.

Puluhan orang China maupun asing pun semakin susah keluar lantaran kebijakan tersebut.

“Sejak Xi Jinping mengambil alih kekuasaan pada 2012, China telah memperluas lanskap hukum untuk larangan keluar dan semakin sering menggunakannya, terkadang di luar pembenaran hukum,” terang laporan oleh kelompok hak asasi Safeguard Defenders.

“Antara 2018 dan Juli tahun ini, tidak kurang dari lima undang-undang (China) baru atau yang diamandemen mengatur penggunaan larangan keluar, dengan total hari ini 15 undang-undang,” kata Laura Harth, direktur kampanye kelompok tersebut.

Safeguard Defenders memprediksi puluhan ribu orang China dilarang keluar pada kurun waktu tersebut.

Terlebih, menurut makalah akademis tahun 2022 oleh Chris Carr dan Jack Wroldsen yang menemukan 128 kasus larangan keluar orang asing antara tahun 1995 dan 2019. Termasuk 29 orang Amerika dan 44 orang Kanada.

Sementara itu, larangan keluar datang di saat ketegangan China-Amerika Serikat (AS) kian meningkat.

Terlebih, kedua negara adidaya itu juga mengalami perselisihan perdagangan dan keamanan.

Namun, hal itu sangat kontras dengan pesan China yang membuka diri untuk investasi dan perjalanan ke luar negeri.

Menurut data dari Mahkamah Agung (MA) China menunjukkan peningkatan delapan kali lipat dalam kasus yang menyebutkan larangan tersebut antara tahun 2016 dan 2022.

Pada minggu lalu, China juga memperkuat undang-undang kontra-spionase. Memungkinkan larangan keluar diberlakukan pada siapa pun, baik warga setempat maupun asing. Tetapi, sebagian besar kasus dalam database yang mengacu pada larangan tersebut keluar bersifat perdata, bukan pidana.

Dengan kata lain, tidak ditemukan adanya keterlibatan orang asing atau subversi yang sensitif secara politik atau masalah keamanan nasional.

Sebagai perbandingan, AS dan Uni Eropa memberlakukan larangan perjalanan terhadap beberapa tersangka kriminal, tetapi umumnya tidak untuk tuntutan perdata.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.