ANDALPOST.COM – Usai mencabut status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Pemerintah Republik Indonesia (RI), sudah mulai untuk mengalihkan fokus pada penguatan sistem kesehatan nasional, Selasa (09/05/2023).
Alhasil, upaya dan rencana yang dilakukan ini, tentunya untuk memperhatikan waspada dan siaga untuk sistem kesehatan nasional Indonesia. Dalam arti lain, untuk memastikan kesiapan pelayanan kesehatan terhadap kemungkinan ancaman pandemi ‘berikutnya’.
Lalu, Brian Sriprahastuti, sebagai Tenaga Ahli Utama KSP (Kantor Staf Presiden) dalam keterangan tertulis, Selasa lalu, menjelaskan terkait pencabutan status ini.
Brian menanggapi, jika respon negara memang sudah seharusnya diarahkan kepada penguatan sistem kesehatan untuk jangka panjang.
“Pencabutan status PHEIC Covid-19 oleh WHO, artinya respons negara-negara anggota WHO atas Covid-19 tidak lagi mengikuti respons dalam situasi darurat,” kata Brian.
“Melainkan, respons negara sudah harus diarahkan pada penguatan sistem kesehatan yang bersifat jangka panjang dan sistemik,” jelasnya.
Sistem Kesehatan Nasional Indonesia
Diketahui, penguatan sistem kesehatan tersebut, terdiri enam komponen subsistem, yang didasarkan oleh standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia).
Antara lain, meliputi upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, serta tata kelola kesehatan.
Brian juga menjelaskan, bahwa Kementerian Kesehatan saat ini sedang ada dalam proses untuk upaya melakukan transformasi kesehatan. Tentunya, ini guna memperkuat sistem kesehatan nasional, yang diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2012.
Alhasil, sistem kesehatan nasional yang dijelaskan adalah mengenai perubahan kebutuhan kesehatan di era digital.
“Kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan pengalaman Indonesia menghadapi pandemi Covid, menjadikan transformasi ini tidak terelakkan,” ungkap Brian.
Ia juga mengaku, bahwa dirinya optimis akan program transformasi kesehatan nasional ini. Dengan alasan, kemampuan Indonesia dalam mengatasi pandemi Covid-19 sampai saat ini, yang luar batas.
Bahkan, Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 ini, diketahui mendapatkan apresiasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal itu, disampaikan pada konferensi The 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR), Mei tahun 2022 lalu.
Selain itu, Brian juga menjelaskan, bahwa respon Indonesia dalam menghadapi pandemi ini sejak awal sudah menggunakan pendekatan yang komprehensif.
Dengan kata lain, selain fokus dan memberikan respon di sektor kesehatan, pemerintah juga melakukan upaya untuk memberikan solusi terhadap kondisi sosial dan ekonomi negara.
WHO Akhiri Status Darurat Covid-19 Dunia
Setelah tiga tahun menyerang dunia global, WHO akhiri status darurat akan pandemi Covid-19. Seperti yang diketahui, keputusan ini resmi dikeluarkan pada Kamis (04/05/2023) lalu, setelah diadakannya pertemuan Komite Darurat WHO.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.