ANDALPOST.COM – Perusahaan mobil listrik milik salah satu orang paling kaya di dunia, Elon Musk. Yakni, Tesla, dikenakan biaya ganti rugi sebesar Rp47 miliar atas dakwaan atau tuduhan yang dijatuhkan oleh mantan karyawan Tesla.
Mantan karyawan tersebut, diketahui merupakan seorang pria dengan ras kulit hitam yang menuntut perusahaan atas pengalaman rasis yang ia rasakan.
Diketahui, mantan karyawan Tesla itu, yang bekerja di kantor area Fremont, bernama Owen Diaz.
Owen sendiri, merupakan seorang operator lift yang bekerja pada perusahaan milik Elon tersebut di antara tahun 2015-2016.
Dilaporkan, Owen bersuara terkait perilaku yang ia terima selama bekerja. Dia menyatakan di kantor tersebut, ‘mereka’ sangat diskriminatif.
Khususnya, terhadap para pekerja dengan ras kulit hitam atau biasa disebut sebagai Afrika-Amerika.
Diduga, rasisme yang terjadi pada para pekerja kulit hitam, bahkan sampai kepada pembatasan penggunaan fasilitas, seperti yang diterangkan oleh Owen.
Bentuk pelecehan ras yang seringkali diterima oleh Owen. Antara lain seperti, adanya anggapan pesimis kepada dirinya yang merupakan seorang kulit hitam karena bekerja pada perusahaan teknologi.
Rasisme dalam Perkantoran Fremont Tesla
Salah satu contoh rasisme terjadi kantor bekerjanya Owen, mencirikan persepsi orang-orang di sana terkait warna kulitnya.
Di mana, mereka mengatakan kepada Owen kalau orang dengan ras kulit hitam, lebih cocok untuk bekerja pada bidang perkebunan. Dibandingkan, perusahaan yang berkaitan dengan bidang teknologi.
Owen juga menerangkan, bahwa kejadian tersebut setiap hari diterima oleh dirinya dengan jumlah seperti 50 hingga 100 hinaan. Khusunya, jika dihitung per kejadian dalam satu harinya.
Di sisi lain, keputusan persidangan menyatakan bahwa, Tesla bersalah dalam permasalahan pelecehan ras yang terjadi.
Hal itu dikaitkan dengan alasan, di mana Tesla dianggap tidak tidak bertindak dengan tegas ketika diajukannya keluhan dari karyawan terkait situasi yang terjadi.
Adapun juga, dijelaskan bahwa para karyawan yang melakukan keluhan terhadap Manajer di pabrik Fremont Tesla, memberikan kondisi ‘rasisme’.
Hal ini disampaikan oleh Owen, yang memberikan keluhan mengenai kondisi dalam kantor mereka yang seringkali memfitnah. Selain itu, juga ada coretan swastika, pelecehan melalui karikatur rasis, hingga julukan ‘penghinaan’ di dinding dan meja.
Persidangan hingga Putusan Ganti Rugi
Setelah perusahaan Tesla dinyatakan bersalah dalam persidangan pada Senin, (03/04/2023).
Awalnya, para juri mewajibkan Tesla untuk membayar ganti rugi atau denda sebesar US$137 miliar atau sekitar Rp2 Triliun.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.