Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Dapat Remisi Kemerdekaan, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kini Bebas Bersyarat 

Nurdin Abdullah sesaat setelah ditetapkan menjadi tahanan KPK Sumber: Rakyat Merdeka

Kasus Nurdin Abdullah

Sebelum terjerat kasus hukum, Nurdin Abdullah diketahui menjadi salah satu pejabat dengan segudang prestasi. Ia bahkan sempat masuk dalam dalam 19 tokoh alternatif menurut Komunike Bangsa Peduli Indonesia (KBPI). 

Namun, kasus yang menjerat namanya pada tahun 2021 membuat nama Nurdin Abdullah harus tercoreng dari citra baik. Padahal ia telah mengantongi segelintir predikat seperti membawa kabupaten Bantaeng memenangi Piala Adipura empat tahun berturut-turut.

Nurdin Abdullah sendiri diketahui menerima suap miliaran rupiah terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka karena diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. 

Saat itu, Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Saat menerima vonis yang dijatuhkan oleh pihak pengadilan, baik dari pihak keluarga ataupun kuasa hukum mantan gubernur Sulawesi Selatan tersebut tidak mengajukan banding. 

Pihak keluarga bersepakat untuk menerima hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Selain denda dan juga hukuman masa tahanan, Nurdin juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu. 

Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin selama 3 tahun. Itu mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurdin Abdullah sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Sebab Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya. (paa/ads)