ANDALPOST.COM – Pada hari Kamis (10/8/2023), buruh hampir di seluruh wilayah di Indonesia serentak melakukan demonstrasi. Tuntutan dari demonstrasi tersebut pun kompak yaitu meminta kenaikan upah hingga menolak UU Cipta Kerja.
Titik demonstrasi buruh tersebut pun cukup seragam yaitu di gedung-gedung pemerintahan hingga jalan protokol. Di ibukota Jakarta, massa melakukan demonstrasi di depan Istana Kepresidenan RI dan juga Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Demo di Jakarta sendiri dimotori oleh dua aliansi yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Aksi tersebut dimulai cukup pagi yaitu pada pukul 11.00 WIB.
Para massa juga menjadikan gedung International Labour Organization (ILO) yang berada di jalan MH Thamrin sebagai titik kumpul. Mulai dari situ, mereka bergerak menuju gedung mahkamah konsitusi dan berakhir di Istana Merdeka.
“KASBI bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan turun aksi di Istana Negara. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos.
Ominibus Law yang telah mengundang kontra sejak lama
Omnibus Law yaitu regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik dan telah lama menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Sejak masih berupa RUU, Omnibus Law telah dikritik mati-matian oleh berbagai pihak.
Namun, para wakil rakyat yang berada di lembaga legislatif, tetap mengesahkan undang-undang tersebut dan hingga kini menjadi dasar hukum di Indonesia. Berkaitan dengan tuntutan buruh, para buruh di seluruh Indonesia mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law terkhusus pada Undang-Undang No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ada beberapa pasal yang menjadi tuntutan termasuk pasal 64, 79, dan 88.
Pasal 64
Dalam pasal 64 mengatur mengenai ketentuan mengenai tenaga alih daya atau biasa dikenal dengan outsourcing. Hal ini mengkhawatirkan untuk kalangan kelas pekerja yang akan menjadi buruh kontrak selamanya. Pasalnya, definisi tenaga alih daya batasannya baru akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Pasal 79
Pasal 79 UU Perppu Cipta Kerja yang menyebutkan cuti dan waktu istirahat yang wajib diberikan pengusaha hanya cuti tahunan, istirahat antar-jam kerja, dan libur mingguan. Sementara itu, istirahat panjang menjadi pilihan perusahaan alias tidak lagi wajib.
Pasal 88
Pasal 79 UU Perppu Cipta Kerja yang menyebutkan cuti dan waktu istirahat yang wajib diberikan pengusaha hanya cuti tahunan, istirahat antar-jam kerja, dan libur mingguan. Sementara itu, istirahat panjang menjadi pilihan perusahaan alias tidak lagi wajib.
Selain tuntutan mengenai Omnibus Law dicabut, buruh juga menuntut beberapa hal lain seperti menginginkan kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024, cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen, revisi parlimanentary threshold 4 persen, cabut UU Kesehatan, dan wujudkan Jaminan Sosial Semesta Seumur Hidup (JS3H), reforma agraria, serta kedaulatan pangan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal juga telah memberikan keterangan bahwa ia telah mengajukan judicial review untuk tiga dari keenam tuntutan tersebut.
“Kami minta tuntutan ini segera (dikabulkan), sekitar dua bulan ke depan paling lama. Kalau tidak dipenuhi dalam dua bulan ke depan, kami mogok nasional,” kata dia. (paa/fau)