Rangkap Jabatan Andi Rian Djajadi
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) telah menyoroti pengangkatan Irjen Andi Rian Djajadi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal tersebut lantaran Andi Rian diduga terlibat pemerasan saat menangani kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille yang dilaporkan pengusaha Tony Sutrisno. Dugaan keterlibatan pemerasan tersebut dinilai fantastis, yakni sebesar Rp 77 miliar.
“Di Kalimantan Selatan sekarang Kapoldanya baru. Itu juga tersisa kasus terkait dengan SP3 kasus Richard Mille. Kemudian cara berpakaiannya yang mewah,” kata Sugeng Ketua IPW Jumat (4/11/2022) lalu.
Sugeng juga mengatakan, kalau Andi Rian telah mencoreng nama kepolisian dan menyalahgunakan wewenang setelah menjabat sebagai Kapolda Kalsel.
Hal ini lantaran ia menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membawa nama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Dalam kasus pemalsuan surat dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018.
Atas tindakannya tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Andi Rian secara de jure rangkap jabatan: Dirtipidum Bareskrim Polri sekaligus jabatan yang kini ia dapuk sebagai Kapolda Kalsel.
“IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya,” jelas Sugeng. (azi/ads)