Lebih lanjut, baru-baru ini ditemukan limbah medis yang yakni limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah tersebut dinilai sangat membahayakan sehingga dalam pembuangannya harus dilakukan penanganan khusus.
“Sampah medisnya komplek banget, mulai jarum bekas, terus obat kadaluarsa, bekas cangkang obat, pampers dikarungin,” ujar warga Desa Sinargalih itu.
Menurut Eki, limbah-limbah medis tersebut berasal dari fasilitas kesehatan di wilayah tersebut. Jika dilihat dari jenis sampah medis, indikasinya merujuk pada puskesmas.
Hal ini karena hanya puskemas yang melayani pasien rawat inap dan memberikan pengobatan berupa konsumsi obat tablet.
Para warga pun sempat melakukan tindakan lebih lanjut terkait hal ini kepada instansi terkait. Namun, sayangnya mereka kesulitan dalam mendapatkan respon.
Klarifikasi Puskesmas Terkait Limbah B3
Kepala Dinas Kesehatan Majalengka mengungkapkan seluruh puskesmas telah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Wastec sebagai pihak ketiga dalam membuang dan memusnahkan limbah B3.
“Nah dari hasil investigasi oleh dua puskesmas Margajaya dan Bantarujeg dibantu para Camat dan muspika, ternyata di sana itu hanya dus, merk dusnya juga tidak pernah ada di puskesmas,” tutur Kepala Dinkes Majalengka.
Ia melanjutkan, adanya dus-dus tersebut sebetulnya masih ditelusuri asal-usulnya. Mengingat puskesmas-puskesmas yang berada dalam pengawasannya tidak menggunakan merk obat tersebut.
Dari permasalahan limbah tersebut, akhirnya pihak Dinas Kesehatan Majalengka bersama instansi terkait melakukan kesepakatan untuk membersihkan lokasi atau wilayah yang tercemar limbah-limbah medis.
Di samping itu, pembongkaran tembok bangunan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang koyak dan pengangkutan sampah oleh pihak LH juga akan dilakukan.
Penindaklanjutan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan di tempat tersebut. (rnh/ads)