ANDALPOST.COM – Pernyataan mengenai Dokter Umum yang hanya dibayar dengan upah minim per pasien membuat Direktur Utama BPJS Kesehatan RI, Ali Ghufron Mukti, membuka suara terkait hal ini.
Ia mengklarifikasi, bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar adanya. Hal ini karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membayar pelayanan kesehatan dengan skema pembayaran kapitasi.
“Jadi BPJS Kesehatan itu membayar pelayanan kesehatan kepada FKTP, katakanlah klinik, dengan skema pembayaran kapitasi,” ujar Ali Ghufron melalui postingan di Instagram BPJS Kesehatan RI, dikutip pada Minggu (16/4).
“Jad pembayaran per peserta, bukan per orang sekali datang. Tapi per peserta yang terdaftar di fakses tersebut,” lanjutnya.
Ia pun memberikan contoh, jika ada satu klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memiliki peserta terdaftar sebanyak 20.000 orang. Maka, itu berarti BPJS Kesehatan akan membayar kurang lebih Rp 200 juta per bulannya.
“Berapa orang yang datang kan tergantung. Kalau yang datang 1.000 orang dalam sebulan, satu orang per visit, artinya BPJS membayarnya sekitar 200 ribu,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Kenaikan Tarif Kapitasi
Di samping itu, Ali Ghufron menambahkan, tarif kapitasi telah dinaikkan cukup besar oleh pihaknya. Hal ini dilakukan guna meningkatkan mutu layanan, dan kepuasan dari para klinisi hingga tenaga kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Diketahui, kenaikan tarif yang dilakukan pada tahun ini, merupakan pertama kalinya sejak 2016.
“Untuk itu kami berharap yang diterima oleh dokter, tenaga medis, tenaga kesehatan di FKTP itu juga meningkat,” kata Ghufron.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.