Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

DPR Beri Apresiasi Polri Berani Cabut Status Tersangka M Hasya

Almarhum M Hasya Attalah yang tewas ditabrak pensiunan Polri. (Design by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – Rekontruksi ulang kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI, M Hasya Attalah dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono telah dilakukan.

Setelah dilakukan, akhirnya Polda Metro Jaya menemukan bukti baru atas kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Sehingga melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunojoyo akhirnya status tersangka mahasiswa UI yang notabene meninggal telah dicabut.

Hal ini lantaran dalam rekontruksi tersebut terdapat tindak lanjut oleh tim monitoring, evaluasi dan analisa.

Tidak secara spesifik bukti atau temuan baru tersebut disebutkan oleh Trunojoyo. Namun yang jelas status tersangka Hasya telah dicabut.

Pihaknya juga sedang menindak lanjuti ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan anggotanya itu.

DPR Mengapresiasi Polri

Pencabutan status tersangka korban tewas ini membuat Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengapresiasi kinerja Polri dalam penegakan hukum.

Menurutnya sikap luar biasa berani mengatakan mengakui kesalahan dan kekeliruan patut dicontoh.

“Sikap yang mau mengakui adanya kekeliruan ini patut menjadi contoh,” kata Taufik Basari dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Sikap berani mengakui inilah yang harus dipupuk oleh Polri. Supaya mau terbuka untuk terus evaluasi.

Mengingat Polri sedang memulihkan kepercayaan publik terhadap instansinya setelah banyak skandal yang dilakukan anggotanya.

Hal tersebut bisa ditiru dan menjadi contoh, bukannya bersikap arogansi.

“Contoh kemauan memperbaiki diri dan menjadi pembenahan di Polri untuk dapat memulihkan kepercayaan publik,” kata Taufik.

Tidak lupa Taufik juga memuji bagaimana kebesaran hati pihak keluarga yang mau mendengarkan permintaan maaf dari kepolisian.

Diharapkan atas pengakuan dan permintaan maaf progres hukum tetap berlanjut. Hingga keadilan bisa diterima oleh pihak keluarga korban.

“Hukum bukan sekedar kata-kata tanpa makna tapi hukum harus mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.