Lebih rinci lagi, Boy menjelaskan bahwa dugaan tindakan pidana korupsi ini terkait daftar dibawah.
Daftar Aktivitas Korupsi
- Pembangunan Puskesmas Bangung Purba
- Rehabilitasi Poskesdes
- Pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi
- Pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3
- Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas
- Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu
- Pembangunan Gedung PSC 119
- Dan rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli
Jika dihitung, total dari seluruh kerugian ini mencapai Rp725.478.290. Boy menambahkan bahwa penyidikan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan ini merupakan bagian upaya penegakkan hukum. Sebagai tugas dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
“Penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnya merupakan bagian upaya penegakkan hukum. Dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” tutupnya. (ala/zaa)