Fadil menegaskan bahwa maaf dari keluarga korban, serta rasa keadilan yang tercermin pada respons masyarakat, telah mewujudkan keadilan substantif.
“Jaksa sebagai representasi korban, mewakili korban, negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Dalam mewujudkan keadilan, kami harus memihak nilai-nilai atau keadilan yang timbul di masyarakat,”
“Salah satu pertimbangan untuk tidak melakukan banding dalam perkara ini karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif. Keadilan yang dirasakan oleh keluarga korban maupun masyarakat melalui pemberitaan yang kami terima dan respons,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Kejagung menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif dan dapat diterima oleh masyarakat. Sekalipun dalam putusan itu hakim dan jaksa berbeda pandangan soal hukuman.
“Dalam mewujudkan keadilan, sudut pandang berbeda hal biasa. Tetapi ketika masyarakat dan korban telah menerima, itu sudah lebih dari cukup dalam hal perwujudan keadilan substantif,” tutupnya.
Untuk diketahui, Richard Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa dengan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Ia juga menjadi satu-satunya terdakwa dengan ribuan pendukung.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati, sementara Putri Candrawasih penjara 20 tahun. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf penjara 15 tahun. (lth/fau)