Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Hindari Kehamilan Kosong, Ibu Hamil Wajib USG

Ibu Hamil Melakukan Pemeriksaan USG di Rumah Sakit (sumber: Kemenkes)

ANDALPOST.COM – Pemerintah mewajibkan setiap ibu hamil untuk melakukan Ultrasonografi (USG). Contoh hal nya Provinsi Yogyakarta, telah tersebar pelayanan USG di 121 puskesmas, salah satunya adalah Puskesmas Tegalrejo.

Fasilitas alat USG ini telah disebarkan sejak 2022 kepada 91 puskesmas di Provinsi Yogyakarta dan sisanya 30 puskesmas akan dipenuhi tahun ini.

Puskesmas Tegalrejo tersedia alat USG

Kepala Puskesmas Tegalrejo, dr. Suharno menyampaikan rasa syukur adanya program pemenuhan USG di Puskesmas.

Menurutnya hal ini mendukung puskesmas dalam memberikan pelayanan yang paripurna dan komprehensif kepada masyarakat, khususnya untuk Antenacal Care (ANC).

“Karena ada beberapa kasus hanya bisa diketahui dengan USG. Dengan adanya USG, bisa dilakukan skrining sejak awal.” ucap dr. Suharno, Kamis (9/1).

Melalui penambahan alat USG, proses skrining bagi pasien Antenatal Care rawat jalan dan di persalinan dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, dr. Theresia Arie Kristanti, Penanggung Jawab program Usaha Kesehatan Perorangan dan penunjang (UKPP) Puskesmas Tegalrejo menyampaikan bahwa USG terbaru sebetulnya sudah ada sejak 2019 yang telah didukung oleh tenaga dokter yang dilengkapi dengan kemampuan bisa melakukan USG. 

Salah satu dari dua dokter umum yang terampil menggunakan alat USG untuk ibu hamil di Puskesmas Tegalrejo 1, kota Jogja adalah Dr. Sumono Nurhadi Putranto.

Ia memiliki keterampilan melakukan USG karena mendapatkan pelatihan blended learning dan pendampingan oleh Spesialis Obsteti dan Ginekologi (obgin).

“Kalau ada keganjulan di rujuk ke fakes yang lebih tinggi” ujar dr. Sumono.

Meskipun SDM sudah cukup memadai, tetapi kendalanya terdapat pada USG yang kondisinya tidak stabil.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.