Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Fasyankes Diimbau untuk Melakukan Registrasi Rekam Medis Elektronik oleh Kemenkes

Fasyankes Diimbau untuk Melakukan Registrasi Rekam Medis Elektronik oleh Kemenkes
Ilustrasi dokumen Fasyankes dalam melakukan registrasi rekam medis elektronik oleh kemenkes. (The Andal Post/Aini)

Tanggapan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes RI

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes RI, Tiomaida Seviana menyampaikan data kesehatan yang diintegrasikan merupakan hal yang penting dilakukan. 

Sehingga apabila terjadi kesalahan ketika melakukan tindakan medis akibat adanya perbedaan data kesehatan antar aplikasi, maka kesalahan tersebut dapat diminimalisir dan diantisipasi.

Tiomaida Seviana mengungkapkan harapannya kepada seluruh pihak di bidang kesehatan agar dapat melakukan pengiriman data kesehatan yang sama dari berbagai aplikasi ke dalam suatu sistem. Dalam hal ini, sistem tersebut adalah SATUSEHAT.

Tentang Sistem Registrasi Puskesmas dan Fasyankes

Sistem Registrasi Puskesmas merupakan proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas. 

Sistem ini dapat diakses dan didaftarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui tautan https://regpus.kemkes.go.id.

Ilustrasi pendaftaran fasyankes | sumber Kemenkes

Adapun registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah sistem informasi pencatatan resmi fasilitas pelayanan kesehatan di Kemenkes untuk mendapatkan kode Fasyankes.

Terkait pengaksesannya, dapat dilakukan melalui tautan https://registrasifasyankes.kemkes.go.id.

Lebih lanjut, pengguna atau user yang dapat melakukan akses tersebut meliputi Fasyankes, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kemenkes. 

Adapun proses validasi atas registrasi yang dilakukan oleh user atau perorangan akan dilakukan oleh pihak Dinkes Kab/Kota di masing-masing wilayah. 

Selain itu, proses validasi saat melakukan registrasi Fasyankes dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota, Dinkes Provinsi dan Kemenkes berdasarkan kewenangannya masing-masing. (rnh/ads)