Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Fasyankes Diimbau untuk Melakukan Registrasi Rekam Medis Elektronik oleh Kemenkes

Fasyankes Diimbau untuk Melakukan Registrasi Rekam Medis Elektronik oleh Kemenkes
Ilustrasi dokumen Fasyankes dalam melakukan registrasi rekam medis elektronik oleh kemenkes. (The Andal Post/Aini)

ANDALPOST.COM – Dalam upaya meningkatkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Indonesia melalui pengumpulan data di platform SATUSEHAT Mobile, maka seluruh Fasyankes harus melengkapi pendaftarannya.

Imbauan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI bersama Digital Transformation Office (DTO).

Seperti diketahui, SATUSEHAT merupakan aplikasi penyedia layanan kesehatan yang menghubungkan seluruh data dan sistem kesehatan masyarakat di Indonesia secara digital. 

Melalui aplikasi ini, integrasi data kesehatan individu antar fasyankes akan disediakan dalam bentuk Rekam Medis Elektronik (RME). Tujuannya, untuk mendukung layanan berbagai data kesehatan agar dapat saling terhubung dan berkomunikasi melalui digitalisasi dan standarisasi.

Alasan Fasyankes Harus Segera Melakukan Pendaftaran pada platform SATUSEHAT Mobile

Di Indonesia, sudah ada lebih dari 270 juta penduduk Indonesia yang secara aktif mengakses layanan kesehatan. Layanan tersebut diakses setiap hari, baik secara manual melalui kertas maupun secara digital.

Tak sampai di situ, hingga saat ini tercatat lebih dari 400 aplikasi layanan kesehatan di sektor pemerintahan. Dalam hal ini, tata pengelolaan layanan kesehatan harus dilakukan secara maksimal.

Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis menyatakan, bahwa Fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. 

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis Elektronik| sumber Kemenkes

Menanggapi hal demikian, DTO Kemenkes pun mengadakan Sosialisasi Pendaftaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tujuannya, agar pengaksesan registrasi di fasilitas kesehatan dapat dilakukan dengan mudah dalam satu portal yang sama.

“Sosialisasi registrasi ini menjadi hulu dari pengoptimalan platform SATUSEHAT, sehingga nantinya semua proses registrasi fasilitas layanan kesehatan dapat diakses dalam satu portal oleh Dinkes daerah terkait,” ujar Setiaji, Chief DTO Kemenkes melalui situs Kemenkes RI dikutip pada Senin (15/5).

Lebih lanjut, data kesehatan yang disediakan juga bersifat secara langsung (realtime) yang tentunya akan memudahkan masyarakat ketika mengecek dan mengakses status registrasi. 

Selain itu, bisa juga mengecek keaktifan dari tiap-tiap fasyankes yang akan dituju, terkait masih atau tidaknya fasyankes dalam beroperasi.

Setiaji mengungkapkan, hal tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan dalam pengumpulan data kesehatan dan memberikan kemudahan agar data menjadi akurat dan efisien. 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.