Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

SATUSEHAT Mobile Sediakan Fitur Sertifikat Vaksin Meningitis, Penuhi Syarat Bagi Jamaah Haji 

SATUSEHAT Mobile Sediakan Fitur Sertifikat Vaksin Meningitis, Penuhi Syarat Bagi Jamaah Haji
Ilustrasi vaksinasi meningitis dalam fitur SATUSEHAT. (The Andal Post/Eeza Putri)

ANDALPOST.COM — SATUSEHAT Mobile merupakan sebuah aplikasi penyedia layanan kesehatan secara digital bagi masyarakat Indonesia. 

Baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan penambahan jenis sertifikat vaksin yaitu sertifikat vaksin meningitis meningokokus. Sertifikat ini merupakan salah satu syarat pendaftaran ketika akan melaksanakan ibadah haji.

Menurut keterangan dari Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji mengatakan, bahwa SATUSEHAT Mobile merupakan inovasi digitalisasi seluruh sertifikat vaksin dan imunisasi di Indonesia.

“Hal ini selaras dengan visi SATUSEHAT Mobile sebagai aplikasi kesehatan masyarakat, sekaligus langkah awal digitalisasi seluruh sertifikat vaksin non-COVID-19 dan imunisasi anak di Indonesia,” kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji, dikutip pada Minggu (14/5). 

Dikatakan Setiaji, SATUSEHAT Mobile yang saat ini telah menambahkan fitur sertifikat vaksin meningitis digunakan untuk persyaratan daftar bagi para calon jemaah haji. 

Melalui fitur vaksin dan imunisasi di aplikasi SATUSEHAT Mobile, mereka dapat melakukan pendaftaran dan pengecekkan. Hingga pengunduhan sertifikat vaksin meningitis secara digital.

Para Jamaah Haji Telah Memiliki Sertifikat Vaksin Meningitis| sumber Luwu Utara

Di samping itu, para calon jemaah juga tetap diimbau untuk membawa International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) atau kartu kuning secara fisik. Ini dibutuhkan sebagai bukti untuk ditunjukkan kepada pihak terkait.

Adapun aturan yang menjelaskan bahwa memiliki sertifikat vaksin meningitis menjadi salah satu syarat wajib bagi calon jemaah haji dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022. SE tersebut telah diterbitkan pada 11 November 2022 oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sertif Wajib bagi Jemaah Haji

Lebih lanjut, Kemenkes mengungkapkan sertifikat ini diwajibkan kepada calon jemaah haji. 

Sedangkan bagi calon jemaah umroh tidak diwajibkan, tetapi tetap dianjurkan untuk memiliki sertifikat tersebut. Terlebih lagi, bagi masyarakat yang beriwayat penyakit komorbid.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi meningitis bisa langsung mendatangi ke tempat pelayanan vaksinasi internasional di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.

Selain itu, sebelum keberangkatan haji calon jamaah juga harus melakukan pengubahan format menjadi Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA Tawakkalna) dari yang sebelumnya hanya sertifikat COVID-19 saja. 

Caranya dengan mengakses pilihan ‘Ubah Format Sertifikat’ pada menu ‘Sertifikat Vaksin & Imunisasi’. Lalu, pilih negara ‘Arab Saudi (KSA)’.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.