Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Ferdy Sambo Buka Suara, Ragukan Kredibilitas Saksi Ahli Forensik

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. (Sumber: Antara)

ANDALPOST.COM – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo buka suara. Ferdy Sambo kali ini mengungkapkan rasa kekecewaannya atas hasil tes poligraf.

Persidangan yang digelar pada tanggal Selasa (13/12/2022) kemarin, hakim menghadirkan seorang ahli sebagai saksi dalam mengusut kasus Ferdy Sambo. Ahli Poligraf dari Polri tersebut bernama Aji Febrianto Ar-Rosyid yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aji yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf memberikan pernyataan mengejutkan. Menurut pengamatannya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri berbohong.

Pernyataan tersebut membuat Mantan Kadiv Propam itu tidak terima. Bahkan FS menyangkan jika analisa yang dilakukan seorang Aji yang notabene ahli forensik hanya sebatas melalui isu dari tim penyidik.

“Sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor (Pusat Laboraturium Forensik Polri) ini, hanya berdasarkan isu kemudian titipan penyidik,” ujar Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Sambo menambahkan jika isu yang disiapkan oleh pihak ahli adalah pembunuhan berencana. Namun yang terlewatkan adalah penyidik tidak menggali lebih dalam soal motif pelaku. Padahal setiap keterangan yang disampaikan oleh ahli sangat berperan besar terhadap dirinya dan PC.

“Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya,” ujar Sambo.

“Tetapi ini faktalah Yang Mulia, tidak ada hubungannya dalam perkara 340 (pasal pembunuhan berencana) ahli tanyakan ke istri saya,” tegasnya.

Meski Sambo mengungkapkan keberatannya namun tetap keputusan berada di tangan Majelis Hakim.

“Ya nanti Majelis akan menilainya,” ujar Hakim Wahyu.

“Terima kasih Yang Mulia, karena ke depan sebaiknya fakta-fakta dan indepedensi dari ahli ini bukan dari penyidik!” timpal Sambo menegaskan.

Sementara itu dalam sesi pemeriksaan tes poligraf, Ali mengungkapkan jika Ferdy Sambo memiliki nilai delapan. Artinya pernyataan FS bisa dikatakan apa adanya.

Hal menarik justru didapati dalam hasil tes milik istrinya. Putri hanya memperoleh nilai minus 25, yang mana mengindikasikan jika pernyataan PC bisa dikatakan bohong. Artinya narasi Putri Candrawathi soal kekerasaan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J patut diragukan.

Teka-teki kebenaran mengenai kekerasan seksual yang dialami oleh istri FS, memegang kunci dalam benang merah kasus ini. Pasalnya bermula dari pengakuan PC soal dirinya yang diperkosa membuat Brigadir J harus meregang nyawa.

PC yang mengalami pemerkosaan mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo soal tindakan yang yang dilakukan Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian marah dan memerintahkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf untuk terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Perbuatan keji yang dilakukan oleh komplotan Sambo ini juga melibatkan banyak sekali anggota Polisi dalam skenario.

Diketahui jika atas tindakan pembunuhan berencana ini, membuat Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun khusus untuk Sambo sebagai dalang dari peristiwa ini, jaksa juga mendakwa mantan Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider, Pasal 48 Ayat (1) juncto, Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider, Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto, Pasal 55 KUHP.

(PAM/MIC)