ANDALPOST.COM – Industri pertambangan khususnya batubara kini tengah berjuang untuk menghadapi kelangkaan ban untuk alat berat. Hal ini diumumkan oleh Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), dan Perkumpulan Tenaga Ahli Alat Berat Indonesia (Pertaabi) kompak mengeluhkan kelangkaan ban alat berat.
Kelangkaan ban kendaraan alat berat ini menjadi salah satu hal yang harus di atasi secara cepat. Hal ini dikarenakan dampaknya yang dapat mempengaruhi jumlah produksi batubara. Menurut laporan, stok ban berpotensi habis dalam dua bulan ke depan.
Direktur Eksekutif Aspindo Bambang Tjahjono mengaku lintas asosiasi pertambangan sudah menyampaikan keluhan tersebut ke pemerintah. Bambang menyebut ada potensi gangguan produksi pertambangan batu bara jika kelangkaan ban alat berat tak kunjung diatasi.
“Jika kondisi tersebut berkepanjangan dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran produksi serta pasokan batu bara ekspor maupun ke Perusahaan Listrik Negara (PLN),” ungkapnya, dikutip dari Antara, Senin (19/6/2023).
Kelangkaan ban khusus alat berat ini dikarenakan jenis ban yang digunakan di industri pertambangan berbeda dengan ban pada umumnya. Khusus di industri pertambangan, ban yang digunakan ialah ban radial.
Penjelasan Bambang Tjahjono
Menurut Bambang, jika Indonesia memaksakan diri menggunakan ban biasa, hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya biaya operasional untuk terus membeli ban. Hal ini disebabkan oleh ban biasa umurnya akan sangat pendek.
“Jika kami terpaksa menggunakan ban jenis bias, umur pakai ban tersebut sangat pendek sehingga mengakibatkan biaya produksi menjadi sangat tinggi,” katanya.
Saat ini industri produksi ban kendaraan bermotor di Indonesia belum mampu memproduksi ban radial. Dari sisi kualitas hingga alat produksi belum memadai untuk menciptakan ban radial yang berasal dari tanah air.
Pihak Aspindo berharap kedepannya Indonesia bisa memproduksi secara mandiri ban radial agar bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jika Indonesia berhasil menciptakan ban radial sendiri dapat sekaligus mendukung program peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pemerintah dan meminimalkan dampak ekonomi yang mungkin timbul dalam hal terjadinya keterbatasan pasokan ban.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, pihak importir belum dapat memenuhi kebutuhan industri karena persetujuan impor (PI) belum diberikan dari Kementerian Perdagangan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terbitnya Neraca Komoditas (NK) oleh Kementerian Perindustrian.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.