ANDALPOST.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.300 orang. Diketahui, sekitar 12 persen dari total karyawan tetap.
Pengumuman pemutusan kerja ini disampaikan langsung oleh CEO Grup GoTo, Andre Soelistyo dalam pertemuan town hall, Jumat (18/11/2022).
“GoTo harus fokus pada hal-hal yang berada dalam kendali perusahaan,” tulis pernyataan resmi GoTo.
“Hal ini termasuk mengambil keputusan sulit untuk melakukan perampingan karyawan sejumlah 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap Grup GoTo,” lanjutnya.
Manajemen perusahaan menjelaskan, keputusan ini tidak mempengaruhi layanan perusahaan kepada konsumen. Tentunya, termasuk komitmen perusahaan terhadap mitra pengemudi, merchants dan sellers.
Chief of Corporate Affairs Grup GoTo, Nila Marita, mengatakan situasi ekonomi global ke depan sangat menantang. Maka itu, perusahaan berupaya fokus pada internal, salah satunya dengan efisiensi.
“Perampingan organisasi adalah keputusan sulit yang diambil setelah melakukan serangkaian efisiensi dan penghematan lainnya,” kata Nila.
“Kami pada akhirnya harus mengambil pilihan yang sangat berat ini,” sambungnya.
Penyebab PHK Perusahaan
Diketahui, menurut Nila efisiensi perusahaan dilakukan karena tiga hal.
Pertama, antisipasi situasi ekonomi tahun mendatang yang bakal makin berat. Kedua, efisiensi agar organisasi dapat bertumbuh secara sehat.
Ketiga, mencapai kemandirian dalam finansial, sehingga ketergantungan terhadap pendanaan investor bisa berkurang signifikan.
Di sisi lain, melihat dari hasil laporan keuangan perseroan. PHK karyawan GoTo adalah sebuah hal yang tak terelakkan.
Pasalnya, pos gaji karyawan, diketahui dua kali lipat dari total pendapatan emiten teknologi itu.
Dilansir dari bisnisindonesia.com, dalam catatan tersebut, perusahaan menghabiskan dana Rp7,41 triliun pada semester I/2022. Jumlah itu pun, naik 103 persen yoy dari posisi Rp3,64 triliun.
Adapun, Gojek dan Tokopedia hanya menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp3,39 triliun atau setara 45 persen dari total kebutuhan gaji karyawan.
Sebagai gambaran, pos gaji karyawan menempati urutan pertama pengeluaran, kedua yaitu beban penjualan Rp6,34 triliun dan ketiga beban umum Rp5,57 triliun.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.