Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

OJK Beri Izin Usaha Crowdfunding PT Angel Investor Indonesia

PT Angel Investor Indonesia telah mengantongi izin dari OJK. (Sumber: LinkedIn)

ANDALPOST.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin usaha kepada perusahaan PT Angel Investor Indonesia yang bergerak di bidang layanan jasa keuangan financial technology (fintech).

Mereka memberi izin kepada PT Angel Investor sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana (Crowdfunding) berbasis teknologi.

Perlu diketahui, Crowdfunding atau Layanan Urun Dana menurut POJK Nomor 57/ POJK.04/ 2020 merupakan layanan penawaran efek (saham/utang) yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

Nomor Resmi OJK

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-9/PM.2/2022 yang dirilis oleh OJK pada Senin (26/12/2022), perusahaan yang beralamat di Graha Bumi Surabaya Lantai 3 room 6, Jalan Basuk Rachmat 106-128, Kota Surabaya itu telah mendapatkan izin dari OJK dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-90/D.04/2022.

“Permohonan izin usaha PT Angel Investor Indonesia sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” dikutip dari laman resmi OJK.

Pemberian izin usaha dari OJK kepada perusahaan akan berlaku mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner seperti yang tertera.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal, Yunita Linda Sari dalam keterangan tertulis pada Senin (26/12/2022), menjelaskan bahwa penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.

“Mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK. Dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya.

Imbauan OJK

Kemudian dalam laman resminya, OJK juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi. Terutama yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Hal ini guna terhindar dari penyelenggara yang ilegal.

Sebagai informasi, PT Angel Investor Indonesia saat ini dipimpin oleh Jos Tjahjono sebagai Direktur Utama. Kemudian, Direktur Marketing dan Branding yaitu Ferry Janto, dan Komisaris Utama di Angel Investor Indonesia ditempati oleh Efendy.

Diketahui bahwa PT Angel Investor Indonesia ini merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa keuangan fintech crowdfunding.

“PT Angel Investor Indonesia sebagai platform investasi bisnis securities crowdfunding. Di mana kami akan menjadi penyelenggara yang menghubungkan pemilik bisnis UMKM, SOHO. Dan bisnis start-up yang memiliki prospek usaha yang layak dibiayai oleh investor,” ungkap PT Angel Investor Indonesia pada laman resminya, Rabu (28/12/2022).

Adapun visi untuk memberikan solusi keuangan yang berbasis teknologi informasi bagi masyarakat dan UMKM secara mudah, cepat, dan aman.

Kemudian mereka juga berharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai instrumen investasi keuangan di era informasi digital, dan juga menjadi mitra terpercaya bagi pemodal maupun penerbit.

(WAN/MIC)